Temukan Dokumen

KPK tidak segan menjerat perusahaan lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan

Editor: Halmien
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KEPADA pers, kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengungkapkan penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap dari pemilik perusahaan itu, Andrew Hidayat kepada anggota DPR yang juga mantan Bupati Tanahlaut (Tala) H Adriansyah alias Aad.

“KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus itu dari lokasi penggeledahan,” kata dia.

Disebutkan, kasus itu terkait izin usaha pertambangan (IPU) yang dimiliki PT MMS. Kabarnya, pemberian uang itu sudah rutin pasalnya izin melakukan penambangan di kawasan Tala itu diterbitkan saat Aad masih menjabat bupati di sana.

Priharsa juga menegaskan, KPK tidak segan menjerat perusahaan lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan. “Semua akan didalami. Jika ditemukan dua alat bukti dari hasil pengembangan, kami tidak segan menjadikan tersangka,” tegas dia.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (15/4/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved