Hakim Vonis Eddies Adelia Tiga Bulan Penjara

mejelis hakim tetap berbulat mendakwa Eddies bersalah karena menerima uang nafkah Rp 100 juta per bulan dari suaminya

Editor: Halmien
KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA
Eddies Adelia dalam wawancara di depan tahanan sementara khusus wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencucian uang, artis peran Eddies Adelia dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.

"Walau demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa , yang mana jaksa menuntut Eddies lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta," ujar kuasa hukum Eddies, Ina Rachman, dalam wawancara usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ina, apapun upaya dari kliennya, mejelis hakim tetap berbulat mendakwa Eddies bersalah karena menerima uang nafkah Rp 100 juta per bulan dari suaminya, Ferry Setiawan, yang juga terjerat tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Berkait hal tersebut, Eddies mengaku sudah memersiapkan mental dan konsekuensi atas putusan majelis hakim. "Hal yang terburuk sudah saya jalani. Saya lillahi taala sama Allah," kata Eddies.

Kendati demikian, Eddies mengaku tetap tidak merasa bersalah lantaran baginya seorang istri berhak menerima nafkah dari suaminya. "Kalau pribadi saya merasa tidak bersalah. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya nerima. Tapi untuk banding kami pikir-pikir dulu, dikasih waktu tujuh hari," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved