Apa Hebatnya Novel?

Saat Pak Djoko Susilo ditangkap KPK, institusi Polri tidak melakukan reaksi apa-apa. Itu menghormati penegakan hukum

Editor: Halmien
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (berbaju putih), di dampingi juru bicara KPK, Johan Budi SP 

BANJARMASINPOST.CO.ID - BUNYI bel pintu pada Jumat (1/5) dinihari, mengejutkan Novel Baswesdan dan istrinya, Rina Emilda yang sedang tidur di kamar lantai dua rumah mereka. Novel langsung turun membuka pintu diikuti sang istri.

Sembari mengatakan,” Bang,” salah seorang polisi menyerahkan surat perintah penangkapan. Novel langsung membacanya. Dia kemudian mengatakan,” Mengapa tengah malam begini. Mengapa tidak siang. Ditelepon saja saya datang.”

Surat penangkapan bertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Saat KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan (saat itu calon Kapolri), Herry merupakan salah satu saksi dari kepolisian yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan penangkapan Novel telah sesuai prosedur. “Yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti dia menghambat proses hukum,” kata dia.

“Saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel? Ini kan tersangka pembunuhan. Jika polisi melakukan, selalu dipermasalahkan. Beda jika oleh KPK. Saat Pak Djoko Susilo ditangkap KPK, institusi Polri tidak melakukan reaksi apa-apa. Itu menghormati penegakan hukum. Jadi jangan ada kata-kata lebay. Di sini tidak ada dewa, tidak ada yang super,” tegas dia.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (2/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved