Itu Biasa di Polri

Dia tidak harus mendekam di dalam penjara sebagaimana keinginan awal penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID - PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (38) kini bisa kembali menjalani aktivitasnya, termasuk berkumpul bersama istri dan empat anaknya.

Dia tidak harus mendekam di dalam penjara sebagaimana keinginan awal penyidik Bareskrim Polri. Jumat (1/5) dini hari, Novel ‘dijemput’ penyidik dari rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Dia dijerat kasus lama, dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota kelompok pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, 2004 lalu.

Benarkah dia ikut menembak kaki pencuri seperti tudingan penyidik? Novel membantah. Namun dia mengatakan penembakan terhadap seorang yang diduga pelaku kejahatan, sudah biasa terjadi di kepolisian.

“Ke depannya saya harapkan ini menjadi momentum. Polisi tidak lagi melakukan hal-hal sebagaimana sering dilakukan. Saya tidak bilang saya melakukan hal-hal seperti itu, tapi itu sering terjadi di kepolisian,” kata Novel, Minggu (3/5).

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Senin (4/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved