Pemerintah Tolak Mengubah UU Pilkada
Revisi Ini Bisa Bikin Gaduh
Mereka menilai ada muatan politik di balik wacana itu yakni terkait aksi dukung-mendukung dalam konflik internal Partai Golkar dan PPP
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wacana yang dilontarkan pimpinan dan sebagian anggota DPR tentang revisi Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, langsung menuai polemik. Tidak sedikit pula anggota DPR yang menolak.
Mereka menilai ada muatan politik di balik wacana itu yakni terkait aksi dukung-mendukung dalam konflik internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, jika didasarkan UU tersebut, PPP dan Golkar terancam tidak bisa mengikuti pilkada, Desember 2015 mendatang.
Pemerintah pun telah menentukan sikapnya: menolak revisi! Pasalnya, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo perubahan itu bakal menimbulkan kegaduhan. “Pemerintah tak ada rencana merevisi UU Pilkada. Bagi pemerintah yang terpenting adalah menjaga kemandirian KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pilkada,” tegas dia di Jakarta, Kamis (7/5).
Sebelumnya, pimpinan dan Komisi II DPR mendesak KPU mengubah peraturannya tentang pencalonan, khususnya terkait dualisme kepengurusan parpol.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (8/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id