Artis AA, PSK yang Ditangkap Saat Bugil Jadi Bukti
Petugas yang melakukan penyamaran tersebut, menangkap sang mucikari dan seorang PSK-nya di kamar sebuah hotel bintang lima,
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus prostitusi kelas atas yang melibatkan lebih 200 pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari RA (30).
Petugas yang melakukan penyamaran tersebut, menangkap sang mucikari dan seorang PSK-nya di kamar sebuah hotel bintang lima, Jakarta Selatan pada Jumat (9/5/2015) malam.
"Waktu kami tangkap, AA ini posisinya lagi bugil. Sehingga itu polisi membuktikan atau membenarkan bahwa AA ini PSK yang dijual mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Selain itu, praktik prostitusi dan mucikari tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa telepon genggam milik mucikari RA dan pakaian dalam milik AA yang ditanggalkannya saat hendak 'eksekusi' jasa PSK tersebut.
"Ya dia membuka baju sendiri. Itu memperlihatkan kalau dia sudah terbiasa atau tanpa paksaan. Setelah itu, kami ringkus. Jadi, bukan (AA) sudah 'dipakai' baru ditangkap," jelasnya.
Pihak Polres telah menetapkan mucikari RA sebagai tersangka.
Sementara, sang artis berinisial AA masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Mapolresk Jaksel.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RA menawarkan jasa perempuan PSK hingga gigolo ke pelanggannya dengan tarif Rp 80 hingga Rp 200 juta untuk sekali kencan atau short time.
Ada lebih 200 perempuan PSK dan gigolo yang dikoleksi oleh mucikari yang akrab disapa Obbie itu, termasuk artis dan model.
Cara pembayaran dilakukan secara tunai dan dua kali pembayaran.
Pertemuan pertama, pelanggan harus membayarkan secara tunai 30 persen dari tarif yang disepakati.
Saat hari-H atau sebelum 'eksekusi' PSK di kamar hotel, pelanggan tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran.
Selain itu, lokasi penggunaan jasa PSK dari RA juga harus di hotel bintang lima atau Tingkat A.