Lewat BBM dan WA Robby Abbas Jual PSK Kelas Rp 200 Juta
Dia menjelaskan, percakapan antara RA dan pelanggan melalui Black Berry Messanger ataupun WhatsApp.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi yang dijalankan seorang laki-laki bernama Robby Abbas alias RA (32 tahun), selaku mucikari.
Dikalangan pelanggan jasa pekerja seks komersial (PSK), RA, sangat populer. Dia dikenal oleh para lelaki 'hidung belang', sebagai orang yang mempunyai ratusan PSK yang berkisar di antara 20 sampai 35 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan, praktik prostitusi tersebut dijalankan RA secara tertutup sejak tahun 2012. Dia menjelaskan, percakapan antara RA dan pelanggan melalui Black Berry Messanger ataupun WhatsApp.
"Pria hidung belang ini mengetahui si RA. Dia memesan sesuai keinginan. Dari daftar sebanyak 200 orang, apa ada yang availabel? 'Ada bang saya mau si ini, si ini'. Oke, saya mau si itu. Dia meyakinkan," tuturnya.
Sebanyak 200 orang itu berasal dari berbagai macam profesi, mulai dari rakyat biasa hingga kalangan artis. Salah satunya, yaitu artis berinisial AA yang turut diamankan bersama RA di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015).
"Pemakai sudah tahu yang dipesan. Dia tinggal sebut. Kriteria dan profesi seperti apa. Otomatis ada yang dia tahu dan ada yang tidak tahu," ujarnya.
Setelah terjadi kesepakatan, RA meminta kepada pelanggan membayar sebesar 30 persen dari total harga yang disepakati. Untuk satu orang PSK, dilabeli harga Rp 80 juta sampai Rp 200 juta.
Agar tidak terjadi penipuan, maka RA melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut merupakan orang yang berkemampuan cukup sehingga mampu membayar seperti apa yang telah disepakati.
"Pelaku menyeleksi calon pembeli. Penampilan dinilai," tambahnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, artis AA masih berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online. AA ditangkap bersama mucikarinya di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam.
"Yang terkait (AA) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak bisa kita rilis dan hadirkan saat ini. Terkait profesi dan usia tersangka harus kami jaga untuk proses penyelidikan," kata Kombes Wahyu Hadiningrat dalam wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Wahyu menjelaskan, RA yang diduga sebagai mucikari memiliki modus meminta uang muka atau down payment kepada pelanggan.
"Ketika memesan harus membayar DP (down payment) 30 persen dari nilai keseluruhan. Setelah hari H dilunasi, baru masuk kamar," ujar Wahyu.
Praktek prostitusi yang dilakukan RA, menurut Wahyu, tergolong sangat privat. Sebab, RA tidak memiliki situs atau pun akun media sosial untuk menawarkan PSK-nya.
"Tersangka (RA) menggunakan sarana BBM dan Whatsapp untuk praktek prostitusinya. Dia tidak bikin situs. Ini sangat privat," kata Wahyu.
Praktek prostitusi yang dilakukan RA pun juga tergolong elit dengan tarif berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta sekali kencan. "Dari harga segitu, tersangka (RA) mendapat 30 persennya," ujar Wahyu.
