Tolong Jangan Dipanasi Lagi
Lima orang yang mendapat grasi adalah terpidana kasus penyerangan ke gudang senjata di Makodim Wamena, 2003 silam.
JAKARTA, BPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi yang diajukan lima orang tahanan politik (tapol) yang diduga terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebenarnya ada lagi seorang tapol, yakni Filep Karma. Tetapi dia menolak mengajukan grasi.
Pernyatan Jokowi itu diucapkan di Lapas Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (9/5). Dia menegaskan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah menyelesaikan konflik di Papua.
“Ini adalah langkah awal. Kami ingin menciptakan Papua dan Papua Barat yang damai. Jadi, tolong jangan dipanas-panasi lagi. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan di daerah lain. Ada 90 orang yang masih harus diproses,” ujarnya.
Lima orang yang mendapat grasi adalah terpidana kasus penyerangan ke gudang senjata di Makodim Wamena, 2003 silam. Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (divonis 20 tahun).
Mereka ditahan terpisah di tiga lapas. Linus dan Kimanus di Lapas Biak, Apotnalogolik dan Numbungga di Lapas Nabire dan Jefrai di Lapas Abepura.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (10/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											