Gadaikan 20 Mobil ke Pihak Lain, Pelaku Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Gadis yang diketahui sebagai putri pensiunan polisi yang bertugas di Polda Bali ini melakukan aksinya pada bulan November

Editor: Halmien
KOMPAS.com/SRI LESTARI
20 mobil yang menjadi barang bukti sudah diamankan di halaman Mapolresta Denpasar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR — Luh Putu CKW (28) ditangkap karena menjadi otak penggelapan 20 mobil dengan modus membuat surat perjanjian fiktif.

"Kami akan melakukan proses hukum sama dengan lainnya sesuai kesalahannya. Tidak ada keistimewaan. Siapa pun yang salah tetap diproses hukum," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Sudiana, Rabu (13/5/2015).

Gadis yang diketahui sebagai putri pensiunan polisi yang bertugas di Polda Bali ini melakukan aksinya pada bulan November dan Desember 2014 lalu. Modusnya, tersangka mengaku bahwa ada rekanan BCA yang membutuhkan banyak mobil untuk disewa.

Korban pertama berinisial EW lalu melapor ke polisi atas penipuan tersebut. Setelah ditindaklanjuti, polisi mengetahui ada 9 orang lain yang juga menjadi korban.

"Kalau ditotal bisa mencapai Rp 4 miliar. Ini masih kami kembangkan kasusnya, dan kemungkinan ada korban lainnya yang mau melapor," kata Kasat Serse Polda Bali Kompol I Nengah Saudara.

Selain Luh Putu CKW, tersangka lain yang ikut membantu kejahatan ini juga diamankan, yaitu Ni Wayan KW alias Jero S (49), I Wayan J alias Jero MH (53), dan Putu B alias ibu A (40).

Barang bukti kasus ini berupa 20 mobil yang telah digadaikan ke pihak lain, empat lembar surat perjanjian kerja sama BCA, buku tabungan, dan kuitansi pembayaran. Keempat tersangka diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved