Lagi KPK Kalah di Praperadilan
Setahun Jadi Tersangka Itu Sangat Berat
Untuk kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membatalkan status tersangka. Setelah Wakapolri Komjen Budi Gunawan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Untuk kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membatalkan status tersangka. Setelah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin.
Pada putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh penyidik KPK tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
Mendengar putusan hakim, puluhan pendukung Ilhan yang berada di lobi gedung pengadilan, langsung melakukan sujud syukur bersama.
Ilham sendiri menegaskan sangat bersyukur. Dia mengatakan menyandang status tersangka selama setahun itu sangat berat.
“Sekarang biarkan saya menikmati rasa bersyukur ini. Waktu satu tahun bukan masa yang pendek untuk menanggung beban status tersangka,” katanya.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (13/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id