Murhan Alhamdulillah
Agung Pejamkam Mata
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menundukkan kepala dan memejamkan mata saat hakim Teguh Satya Bhakti mengakhiri
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, disambut gembira pengurus DPD Golkar Kalsel kubu Aburizal Bakrie.
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menundukkan kepala dan memejamkan mata saat hakim Teguh Satya Bhakti mengakhiri pembacaan putusan lalu mengetukkan palu ke meja.
Putusan hakim PTUN Jakarta yang dibacakan siang itu bertolak belakang dari harapan Agung. Hakim mengabulkan gugatan Golkar versi Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie.
Sementara para para pengurus Golkar Kalsel kubu Aburizal secara khusus berkumpul di ruang Fraksi Golkar DPRD Kalsel menyaksikan pengumuman putusan yang disiarkan televisi nasional, Senin (18/5/2015) petang. “Alhamdulillah, bersyukur,” ucap Sekretaris DPD Golkar, Murhan Effendie.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (19/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
