Cari Bukti Kekerasan, Polisi Visum Lima Anak yang Ditelantarkan

Polda Metro Jaya melakukan visum terhadap lima orang anak yang ditelantarkan orangtuanya di Cibubur, Bekasi.

Editor: Eka Dinayanti
(TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyelamatkan dua orang anak usai menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan visum terhadap lima orang anak yang ditelantarkan orangtuanya di Cibubur, Bekasi. Hasil visum tersebut adalah untuk membuktikan kekerasan fisik dan psikis yang diterima mereka secara ilmiah.

"Hari ini pukul 10.00 WIB, anak-anak dibawa pemeriksaan secara scientific, tentang adanya kekerasan fisik dan psikis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).

Visum dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Selain itu, lima anak itu akan menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kata Heru, akan dijadikan pengacuan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik belum menaikkan status kedua orangtua yang diduga menelantarkan anaknya, T dan N sebagai tersangka.

Hal ini berbeda dengan kasus narkoba yang dialami oleh keduanya. Heru menjelaskan, pembuktian kasus kekerasan berbeda dengan narkoba. Polisi lebih membutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti kekerasan.

"Pembuktian (kasus kekerasan) beda dengan narkoba. Untuk menyatakan itu harus ada ahli yg menjelaskan. Ini memerlukan proses. Harus ada observasi dulu baru disimpulkan," tutur dia.

Heru mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk anak kembar yang merupakan dua anak paling tua dan AD, anak laki-laki yang merupakan anak ketiga pasangan T dan N.

Jika terbukti ada tanda-tanda kekerasan psikis yang diterima mereka, maka polisi akan meminta ahli untuk menjelaskan. "Mereka (saksi ahli) akan kami undang untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan," kata Heru.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved