Hambat Ikut Pilkada

Waktu pemeriksaan memang tidak diatur. Karena dalam UU PTUN hanya diatur soal jangka waktu untuk banding selambat-lambatnya 14 hari

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/tribunnews.com
Kemelut antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. 

News Analysis

Lies Ariyani
Dosen FH Unlam

BANJARMASINPOST.CO.ID - PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham Golkar kubu Agung Laksono sudah inkrah. Tapi, putusan tersebut masih menunggu 14 hari. Apakah kubu Agung Laksono mengajukan banding atau tidak.

Waktu pemeriksaan memang tidak diatur. Karena dalam UU PTUN hanya diatur soal jangka waktu untuk banding selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan, kemudian selambat-lambatnya 30 hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat.

Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor PTUN yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 hari setelah mereka menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan waktu yang ada, sulit bagi Golkar mengikuti pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati. Sebab, ketika banding dipastikan memerlukan waktu. Kedua belah pihak juga tidak diperkenankan melakukan tindakan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (19/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved