Silakan Direvisi, tapi

Ditegaskan dia, KPU sudah memproses persiapan Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Husni pun mengatakan dasar Pilkada itu adalah UU

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS / HERU SRI KUMORO
Berbagai elemen masyarakat pro demokrasi membawa poster penolakan disahkannya UU Pilkada oleh DPR yang salah satu isinya yaitu kepada daerah dipilih oleh DPRD di Jakarta, Minggu (28/9/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan dan sebagian anggota DPR tetap menghendaki Undang Undang (UU) Pilkada direvisi meskipun Presiden Jokowi (Joko Widodo) dikabarkah telah menolak secara halus. Menyikapi itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Husni Kamil Manik menegaskan lembaganya tidak terlibat dalam proses pembahasan revisi tersebut.

“Kalau untuk urusan membuat UU, yang punya kompetensi itu berdasarkan konstitusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU dilibatkan, itu hanya pendapat atas materi UU. Tidak prosesnya,” ujar Husni di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5).

Ditegaskan dia, KPU sudah memproses persiapan Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Husni pun mengatakan dasar Pilkada itu adalah UU yang berlaku saat ini.

“Jadi kalau misalnya nanti revisi itu baru kelar setelah tahap persiapan selesai, mungkin itu akan digunakan untuk Pilkada selanjutnya. Kami tetap jalan (meski nantinya UU dalam proses revisi) sesuai dengan agenda yang sudah diundangkan. Peraturan KPU juga sudah kami tetapkan,” kata Husni.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (21/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved