Silakan Direvisi, tapi
Ditegaskan dia, KPU sudah memproses persiapan Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Husni pun mengatakan dasar Pilkada itu adalah UU
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan dan sebagian anggota DPR tetap menghendaki Undang Undang (UU) Pilkada direvisi meskipun Presiden Jokowi (Joko Widodo) dikabarkah telah menolak secara halus. Menyikapi itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Husni Kamil Manik menegaskan lembaganya tidak terlibat dalam proses pembahasan revisi tersebut.
“Kalau untuk urusan membuat UU, yang punya kompetensi itu berdasarkan konstitusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU dilibatkan, itu hanya pendapat atas materi UU. Tidak prosesnya,” ujar Husni di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5).
Ditegaskan dia, KPU sudah memproses persiapan Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Husni pun mengatakan dasar Pilkada itu adalah UU yang berlaku saat ini.
“Jadi kalau misalnya nanti revisi itu baru kelar setelah tahap persiapan selesai, mungkin itu akan digunakan untuk Pilkada selanjutnya. Kami tetap jalan (meski nantinya UU dalam proses revisi) sesuai dengan agenda yang sudah diundangkan. Peraturan KPU juga sudah kami tetapkan,” kata Husni.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (21/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											