Revisi Perda Nomor 3/2012
Selama ini warga, di Kintap, Tanahlaut, misalnya, tidak sedikit yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut batu bara rakyat.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID - WARGA di seputar wilayah tambang rakyat menginginkan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jalan Angkutan Tambang dan Perkebunan direvisi.
Alasannya, jika diterapkan dengan tegas akan berdampak terhadap pendapatan warga. Selama ini warga, di Kintap, Tanahlaut, misalnya, tidak sedikit yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut batu bara rakyat.
Arun, warga Desa Kintap justru berpendapat penegakan harus diterapkan kepada mobil truk jenis tronton. Menurut dia, mobil besar itu yang seringkali melintas tanpa pengawalan di jalan provinsi.
“Mobil tronton yang melintas di jalan provinsi itu yang harus ditertibkan. Harusnya memakai pengawalan dan harus bersih mobilnya agar tidak mengotori jalan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Surinto, menilai penerapan Perda No 3/2012 di lapangan nyaris tidak berwibawa. Secara kasatmata dumptruk yang bermuatan hasil tambang dan perkebunan dibiarkan berkeliaran tanpa penindakan, khususnya di Jorong dan Kintap.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Senin (25/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id