Tak Khawatir Gugatan Gugur

Novel Sayang Polri

Jika berkas perkara kasus penganiayaan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum, maka gugatan praperadilan akan gugur.

Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Novel Baswedan saat akan meninggalkan Bareskrim Polri, Sabtu (2/5/2015) 

JAKARTA, BPOST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan enggan berandai-andai terkait ketidakhadiran perwakilan Polri dalam gugatan yang dia ajukan melalui praperdilan, Senin (25/5). Ketidakhadirian Polri tak membuatnya gusar.

“Saya memang harus menunggu. Posisi saya menunggu tidak ada pilihan lain. Saya tidak mengira-ira atau menduga-duga. Realistis saja. Sepertinya ada alasan lain,” ujar Novel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, khawatir penundaan sidang menggugurkan gugatan kliennya. Penundaan hingga Jumat mendatang bisa menaikkan status berkas ke Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara kasus penganiayaan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum, maka gugatan praperadilan akan gugur.

“Adanya penundaan selama lima hari, ada kemungkinan kasusnya dinaikkan. Ada kemungkinan penyidik melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Novel mengaku sangat mencintai institusinya dulu, Polri. Dia tak ingin disebut melakukan perlawanan terhadap Polri, dikaitkan dengan gugatannya melalui praperadilan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (26/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved