Kasus BG Disetop
tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara BG. Alasannya, perkara itu baru memasuki tahap penyelidikan
BANJARMASINPOST.CO.ID - SEPERTI yang sudah diduga, kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang kini ditangani Bareskrim Polri, akhirnya dihentikan. Alasannya, penyidik Polri berkesimpulan kasus BG tidak layak untuk dilanjutkan.
“Tak ada lagi gelar perkara kasus BG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Selasa (26/5).
Keputusan itu, sebut Victor, didasari atas gelar perkara penyidik di direktorat bersama tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih, akhir April 2015.
Namun, Yenti Ginarsih, salah satu ahli yang disebut Victor, membantah. Wanita yang kini masuk dalam Pansel KPK itu menyatakan tidak pernah ikut dalam gelar perkara kasus BG.
Dikatakan Victor, pihaknya tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara BG. Alasannya, perkara itu baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (27/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id