Hakim Anulir Status Tersangka
KPK Kembali Keok
penyidikan KPK atas kasus Hadi tidak sah lantaran penyelidik yang menangani kasus itu merupakan penyelidik independen
JAKARTA, BPOST - Pil pahit kembali ditelan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Lagi-lagi hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5), menganulir status tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, selaku pemohon. Hakim Haswandi pun meminta KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. Dia menilai penyidikan KPK atas kasus Hadi tidak sah lantaran penyelidik yang menangani kasus itu merupakan penyelidik independen. “Secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik,” katanya.
Selain itu, menurut hakim, proses penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo dilakukan bersamaan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014. “Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan UU tentang KPK,” kata Haswandi.
Hadi menjadi tersangka ketiga yang ‘bebas’ melalui ketukan palu hakim praperadilan PN Jaksel. Dua tersangka sebelumnya adalah bekas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
‘Bebasnya’ Hadi langsung direaksi KPK. Pelaksana Tugas Ketua KPK Johan Budi menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terkait putusan ter sebut.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (27/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id