Immanuah Hadapi Putusan Perdana Kasus Suap di DPRD Kapuas
Immanuah merupakan terdakwa perdana yang duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang ksus suap DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (1/6/2015) digelar pukul 12.45 wib.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh, Mulyanto ( ketua) dan dua orang anggota majelis yakni, Yarna Dewita ( anggota) Anuar Sakti (anggota), sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut yakni, Hardianto, Yanti Kristiana dan Dedy Irawan .
Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Kapuas, Immanuah merupakan terdakwa perdana yang duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam pengadilan Tipikor tersebut .
Saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di persidangan, Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (1/6/2015), Immanuah tampak tenang dan hikmat mendengarkan pembacaan putusan tersebut.
Selain immanuah, ada tujuh terdakwa lainnya yang juga dihadirkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim, dalam pengadilan kasus suap DPRD Kabupaten Kapuas, Rp2,3 miliar yang akan diputuskan hukuman oleh Majelis Hakim tersebut,.
Mereka itu, yakni para ketua Fraksi DPRD Kapuas. Epok Baharudin, Ronny S Rambang, Tommy, Zainal Makmur, Eddy Fahriansyah, dan pimpinan dewan, yakni HM Iip Syafrudin (Ketua DPRD Kapuas), Timotius Mahar alias Ebeb (wakil Ketua DPRD Kapuas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-putusan-kasus-suap-dprd-kapuas-pn-palangkaraya_20150601_143928.jpg)