Bebas Murni dari Tahanan

Miranda Tetap Modis

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom tetap menjaga penampilannya meski selama tiga tahun hidup di balik jeruji besi.

Editor: Eka Dinayanti
tribunnews.com
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom tetap menjaga penampilannya meski selama tiga tahun hidup di balik jeruji besi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom tetap menjaga penampilannya meski selama tiga tahun hidup di balik jeruji besi.

Itu terlihat saat dia keluar dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, untuk menjalani masa pembebasannya, Selasa (2/6).

Baca juga:

Setelah 3 Tahun Jalani Hukuman, Miranda Goeltom Kini Resmi Bebas

Miranda Goeltom Tak Dapat Remisi Natal

KPK Periksa Istri Aad

Berharap Pemimpin Bebas Korupsi

Pejabat FIFA Korupsi Berjemaah

Tur Keliling Penjara Jadi Agenda Pendidikan Bagi Para Pejabat di China

KPK Periksa Artis Cici Tegal sebagai Saksi Kasus Siti Fadilah


Miranda Goeltom. (tribunnews.com)

Sebagai salah seorang sosialita nasional, Miranda memang selalu berpenampilan modis.

Saat masih menjalani hukuman, jeruji besi dan baju tahanan tidak melunturkan kemodisannya saat mengikuti sidang-sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya pakaian, dia juga dikenal sebagai perempuan yang sangat memperhatikan tampilan rambut.

Rambutnya yang berpotongan pendek dan disasak kerap berganti warna, biasanya merah.

Namun, saat menghirup udara bebas kemarin, dia mengecat rambutnya dengan warna ungu.

Kebebasab Miranda Goeltom sebelumnya disampaikan Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.

"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2015).

Akbar mengatakan, Miranda dibebaskan pada Selasa pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.

Selama menjalani masa hukuman, kata Akbar, Miranda tidak pernah mendapat remisi.

Dalam kasusnya, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.

Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.

Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (3/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved