Pemko Palangka Gelar Diseminasi Hukum dan HAM
perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat yang terlebih dahulu melalui lembaga pemerintah yang kemudian ditularkan lagi
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Bagian Hukum Setdako Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/6/2015) melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM) Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi tentang masalah hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang merupakan Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangkaraya, di gelar di aula Peteng Karuhai II Pemko Palangkaraya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenakum HAM Kalteng, Haviluddin, Asisten III (Ekonomi Pembangunan) Setdako Palangkaraya, Ikhwanuddin serta semua satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Haviluddin, masalah Hak Asasi Manusia HAM berlaku secara universal dan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, pasal 27 ayat, 1 Pasal 28 dan pasal lainnya, sehingga perlu disosialisasikan secara menyeluruh.
"Tentu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat yang terlebih dahulu melalui lembaga pemerintah yang kemudian ditularkan lagi secara langsung kepada masyarakat." ujar Haviluddin.
Sementara itu, Asisten III Setdako Palangkaraya, Ikhwanuddin, mengatakan, kegiatan diseminasi tersebut, sudah beberapa kali dilakukan di untuk SKPD di Kalteng bahkan, juga untuk kalangan guru dan siswa saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
