Gugatan Novel Baswedan Ditolak Hakim Praperadilan

dasar penolakan hakim adalah baik penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri telah sesuai dengan mekanisme hukum

Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Zuhairi dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Novel Baswedan.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(9/6/2015).

"Menimbang dalil dalil-dali sebelumnya diatas Hakim menolak permohonan pemohon (Novel) seluruhnya," ujar Zuhairi.

Yang menjadi dasar penolakan hakim adalah baik penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidik Polri melakukan penangkapan lantaran Novel tidak hadir dua kali dalam panggilan Polri untuk kasus yang menjeratnya.

"Pengadilan menimbang dua kali pemanggilan sudah cukup untuk melakukan penangkapan karena panggilan oleh penegak hukum penting untuk kepentingan penyidikan. Oleh karenanya penangkapan sudah memenuhi prosedur hukum,"katanya.

Sementara itu untuk penahanan, hakim juga berpendapat jika penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap Novel sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Penahanan terhadap novel sudah memenuhi unsur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," katanya.

Sebelum mengetukan palu, Hakim Zuhairi kembali menegaskan putusannya di depan 4 orang kuasa hukum Novel dan 6 kuasa hukum Polri.

"Menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sahnya pengkapan Novel Baswedan. Menyatakan sahnya penahanan Novel Baswedan. Dan Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon karena permohonan ditolak seluruhnya," kata Zuhairi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved