Kalla Bisa Saja Diperiksa, Asal
“Kalau signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan. Tetapi, kalau tidak signifikan ya tidak,”
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla sepenuhnya wewenang penyidik Bareskrim Polri. Bila dalam berita acara, nama Kalla disebut berperan secara signifikan, maka perlu diperiksa.
“Kalau signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan. Tetapi, kalau tidak signifikan ya tidak,” tegas Badrodin di Jakarta, Rabu (10/6).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pemeriksaan tersebut, dia menyebut Kalla memimpin rapat yang membahas penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 21 Mei 2008 silam.
Kalla mengakui memimpin rapat tersebut. Namun, itu dilakukan karena PT TPPI sedang dalam masalah. “Justru itu, kalau tidak buruk (keuangannya), tidak perlu dibantu. Jadi justru karena dia buruk, perlu dikasih kerjaan (jual kondensat),” ujar Kalla.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (11/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
