Proses Adopsi Angeline Tidak Sah

Ada Darah di Kamar Margareith

proses pengangkatan anak tidak melalui Lembaga Pengasuh Anak. Apalagi ayah angkat Angeline adalah WNA.

Editor: Halmien
Facebook
Proses evakuasi jenazah Angeline di belakang rumahnya di Denpasar, Rabu (10/6/2015). 

JAKARTA, BPOST - Di balik kasus pembunuhan terhadap Angeline (8) oleh pembantunya Agustinus Tai Hamdamai (25), terdapat permasalahan adopsi anak secara ilegal. Pasalnya, menurut Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Rita Pranawati, proses adopsi Angeline oleh pasangan Margareith Ch Megawe dan mendiang suaminya yang kabarnya warga negara asing (WNA) tidak memenuhi tata cara yang diatur dalam Permensos Nomor 110 Tahun 2009.

Pertama, proses pengangkatan anak tidak melalui Lembaga Pengasuh Anak. Apalagi ayah angkat Angeline adalah WNA. Kedua, prosesnya dilakukan di notaris, tidak melibatkan Kemensos atau pengadilan.

Ketiga, Margarieth dan suami sudah memiliki dua anak kandung. Padahal dalam persyaratan disebut pasangan calon pengadopsi tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak. “Karena itu kami menilai proses adopsi terhadap Angeline tersebut ilegal,” tegas Rita.

Hingga kemarin, polisi baru menetapkan Agus sebagai tersangka. Padahal, beberapa kalangan menilai dalam kasus itu telah terjadi persekongkolan antara Agus dengan orang lain–diduga juga dekat dengan Angeline– untuk melakukan tindak kejahatan itu.

Salah seorang yang menduga adanya persekongkolan itu adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Mendeka Sirait. Dia mengatakan tim forensik menemukan ceceran darah di kamar Margareith. “Pasti ada persekongkolan yang terorganisasi,” katanya.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (13/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved