Di Pasar Gelap Internasional, Harga Tengkorak Indonesia Bernilai Tinggi
Tren penyelundupan tengkorak manusia dari Indonesia diyakini meningkat karena banyaknya permintaan dari kolektor di luar negeri.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Tren penyelundupan tengkorak manusia dari Indonesia diyakini meningkat karena banyaknya permintaan dari kolektor di luar negeri. Hal ini menyusul dari adanya temuan enam buah tengkorak manusia oleh Kantor Pengawasan dan Penilaian Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kurun waktu dua bulan terakhir.
Empat tengkorak di antaranya diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam panci. Menurut Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Widiati, Indonesia menjadi sasaran orang yang mencari koleksi tengkorak manusia.
Terlebih dengan banyaknya suku yang ada di Indonesia, secara tidak langsung menambah nilai dari asal tengkorak tersebut.
"(Tengkorak banyak dicari) karena kita punya banyak suku anak dalam. Seharusnya (tengkorak) itu enggak boleh dibawa ke luar negeri kecuali untuk kepentingan pameran, penelitian," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).
Menurut Widiati, tengkorak manusia sudah dikategorikan ke dalam cagar budaya. Kesadaran masyarakat Indonesia sendiri untuk menjaga cagar budayanya dinilai masih kurang.
Kolektor bisa dengan mudah meminta orang Indonesia mengirim tengkorak dengan iming-iming sejumlah uang. Sedangkan di pasar gelap sendiri, tengkorak itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Kita enggak bisa menilai berapa harganya. Kita enggak bisa hitung itu karena tak ternilai," kata Widiati.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari kolektor luar negeri. Berdasarkan catatannya, upaya penyelundupan tengkorak tidak hanya melalui jalur udara seperti pesawat, tetapi juga melalui jalur laut, di mana pengawasannya akan lebih sulit.
Sehingga, masyarakat yang dianggap paling bisa untuk mencegah hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan yang termasuk cagar budaya hanya bisa beredar di dalam negeri.
Bagi yang akan membawanya ke luar negeri, harus ada izin dari menteri terkait. Bagi yang melanggar, bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari Undang-Undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
