Tengkorak yang Akan Diselundupkan Diperkirakan Berusia 50 Tahun

Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Widiati

Editor: Eka Dinayanti
KOMPAS.com/Andri Donnal Putera
Sejumlah tengkorak manusia dan narkoba jenis sabu yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/6/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Widiati meneliti enam tengkorak manusia yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan sejumlah proses pemeriksaan dan penelitian, tengkorak itu diduga milik kepala suku yang ada di Dayak.

"Setelah kita kaji, tengkorak itu memang masuk cagar budaya dan sudah berusia lebih dari 50 tahun. Asalnya diperkirakan dari Dayak," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).

Berdasarkan catatan Widiati, ada upaya penyelundupan serupa, yakni tengkorak manusia, di tahun 2014. Saat itu, tengkorak yang diselundupkan berasal dari Suku Asmat.

Widiati menduga, modus penyelundupan tersebut mirip dengan yang terjadi pada kasus enam tengkorak baru-baru ini. [Baca: Diamankan, Tengkorak Manusia Suku Dayak yang Akan Dikirim ke Luar Negeri]

Tengkorak tersebut akan dikirim ke luar negeri sebagai barang koleksi dan dijual dengan harga tinggi. Enam tengkorak yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Surabaya dan Bali.

Empat tengkorak dari Surabaya itu akan dikirim ke Amsterdam, Belanda, dan dua tengkorak asal Bali akan dikirim ke Australia. Pelaku yang mengirim barang tersebut menggunakan jasa kantor pos dan menulis keterangan berbeda pada paket barang.

Hingga saat ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemdikbud masih mengusut keberadaan pelaku yang mengirim tengkorak.

Tengkorak tersebut masuk ke dalam cagar budaya dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari Undang-Undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved