Anggota DPRD Pun Melanggar
Pasalnya, untuk menyusun suatu Perda diperlukan waktu, tenaga dan biaya tidak sedikit. Ada tahapan dalam Program Legislasti Daerah
Penulis: Restudia | Editor: Halmien
BANJARMASIN, BPOST - Adanya beberapa peraturan daerah (Perda) di Banjarmasin, sangat disayangkan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Lies Ariyani.
Pasalnya, untuk menyusun suatu Perda diperlukan waktu, tenaga dan biaya tidak sedikit. Ada tahapan dalam Program Legislasti Daerah (Prolegda) yang harus diikuti. Setiap tahun, Prolegda disusun dan ditetapkan sehingga seharusnya ada prioritas dalam penyusunan Perda.
“Mana yang benar-benar diperlukan masyarakat. Jika melalui prosedur sesuai UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, semestinya semua Perda bisa diterapkan di masyarakat,” ucap dia, kemarin.
Ketua Badan Legislasi DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui banyaknya pelanggaran terhadap keenam Perda tersebut. Bahkan, anggota dewan pun melakukan seperti terhadap Perda KTR. Banyak legislator yang justru ‘ahli hisap’, bahkan merokok di ruang kerja.
“Ini mungkin karena tidak ada tempat khusus untuk perokok. Seharusnya, sekretariat dewan mempersiapkan ruang untuk perokok, ketika Perda KTR disahkan. Pemko juga melakukan pelanggaran, semisal pemberian izin terhadap tempat hiburan yang berada di depan sekolah dan tempat ibadah,” tegas dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (18/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id