KPK Tolak Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permohonan penangguhan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Editor: Eka Dinayanti
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. 

BANJARMASINPPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permohonan penangguhan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan, pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah pada tahap akhir. (Baca: Datangi KPK, Djan Faridz dkk Minta Penangguhan Penahanan Suryadharma)

"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/6/2015).

Selama ini, kata dia, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka. "Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.

Sebelumnya, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadarma. Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (

PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved