Pengajuan 15 BTS Baru Tidak Diproses karena Tak Taat Aturan

sebagian pengajuan izin yang dilakukan oleh BTS kepada pihaknya tidak bisa diproses, karena pembangunan towernya di luar zona

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Pembangunan tower BTS di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjamur, sehingga instansi terkait memperketat aturan pembangunannya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawang, menegaskan pihaknya tidak memeroses sebanyak 15 investor base transceiver station (BTS‎) yang mengajukan izin kepada pihaknya, lantaran tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut Rawang, Kamis (18/6/2015) mengatakan, ada sebagian pengajuan izin yang dilakukan oleh investor BTS kepada pihaknya tidak bisa diproses, karena pembangunan towernya di luar zona yang telah ditetapkan oleh Pemko Palangkaraya.

‎"Memang ada sekitar 15 BTS yang diajukan izinnnya tidak diproses, karena pembangunannya di luar zona yang telah ditetapkan.Jika tidak sesuai zona, pasti tidak akan diproses." kata Rawang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved