Pengeras Suara Masjid Selama Tarawih Dilarang di Kota Mekkah

masjid hanya diizinkan menggunakan pengeras suara jika tidak mengganggu jemaah yang beribadah di masjid lain.

Editor: Halmien
Banjarmasinpost.co.id/Ibrahim Ashabirin
Masjid Raya Nurul Falah Tapin dipenuhi jemaah yang melaksanakan peribadatan malam Nisfu Syakban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEKKAH - Kementerian Urusan Islam Kota Mekkah memerintahkan masjid-masjid di Mekkah agar tidak menggunakan pengeras suara selama salat Tarawih dan doa di bulan Ramadan.

Menurut Talal Al-Aqail, juru bicara kementerian itu, masjid hanya diizinkan menggunakan pengeras suara jika tidak mengganggu jemaah yang beribadah di masjid lain.

Seperti dilansir Arab News, ada sekitar 45 masjid yang akan melaksanakan salat Tarawih di kota suci.

Selain itu, dalam pernyataan yang dikeluarkan baru-baru ini, Al-Aqail mengatakan bahwa imam tidak boleh menerima sumbangan makanan untuk berbuka puasa. Kecuali melalui persetujuan kementerian, atau dibeli di restoran berlisensi, dan diawasi oleh pejabat kementerian maupun pengurus masjid lainnya.

Al-Aqail juga menyebutkan kementerian telah menyusun rencana untuk memastikan ia menerima laporan harian mengenai kinerja pengurus masjid. Informasi ini juga akan digunakan untuk memantau pemeliharaan tempat ibadah.

"Imam telah diberitahu untuk tidak meninggalkan tugasnya mereka selama Ramadan, kecuali bila terpaksa. Jika mereka harus melakukannya, maka mereka harus menunjuk seseorang pengganti yang mengambil alih tanggung jawab," kata Al-Aqail.

Dia mengatakan kementerian telah memperbanyak Alquran dan melengkapi masjid dengan karpet. Termasuk menugaskan orang-orang yang telah hafal Alquran untuk memimpin doa malam.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved