Di Abu Dhabi, TKW Indonesia Dijual Rp 280 Juta Per Orang
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan di Abu Dhabi masih terjadi perdagangan manusia lewat modus TKW
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan di Abu Dhabi masih terjadi perdagangan manusia lewat modus TKW (Tenaga Kerja Wanita) Informal. Hal itu ditemukannya saat berkunjung ke negara tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan terdapat 200 TKW informal yang datang ke Abu Dhabi siap diperjualbelikan. Laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp 280 juta per orang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/6).
Padahal secara resmi pemerintah sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke 21 negara di Timur Tengah (Timteng).
Tetapi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat melakukan kunjungan kerja ke Abu Dhabi awal Juni 2015 lalu masih menemukan adanya TKW informal ke Abu Dhabi.
Menurut Fahira, praktik-praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman TKW informal atau sebagai pembantu rumah tangga, sudah jamak terjadi dan menjadi bisnis.
Dengan adanya penghentian pengiriman TKI informal ke 21 negara Timteng termasuk Uni Emirat Arab, artinya seluruh praktik-praktik pengiriman TKI informal ke 21 negara Timteng sudah melanggar hukum dan sudah bisa dikategorikan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang).
“Komite III DPD akan meminta Menaker dan Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Ini persoalan serius. Perdagangan manusia itu musuh perabadan, kejahatan kemanusiaan dan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Senator asal Jakarta ini minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timteng ditangkap.
“Jika sindikatnya bisa dibongkar, maka praktik perdagangan orang berkedok pengiriman TKI Informal bisa dicegah,” ujarnya.
Selain itu, Fahira juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi yang diberikan Menaker dan Kepala BNP2TKI kepada PJTKI dan calon TKI Informal, tentang praktik pengiriman ke 21 negara Timteng masuk dalam kategori perdagangan orang.
“Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum kita. Dibalik ini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah,” tegas aktivis perempuan ini.
Menurut laporan KBRI, lanjut Fahira, saat ini, setiap bulannya tidak kurang dari 200 TKW Informal bermasalah ditampung dan ditangani oleh KBRI Abu Dhabi.
Kebanyakan dari mereka mengalami berbagai pemasalahan mulai dari disiksa majikan, gaji yang tidak dibayar, tindak kekerasan seksual, dan bentuk eksploitasi lainnya.
“Saya apresiasi kerja KBRI di Abu Dhabi yang yang sangat proaktif dan punya semangat tinggi untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang berkedok pengiriman TKW Informal ke Uni Emirat Arab, terutama ke Abu Dhabi,” papar Fahira.
Perlu diketahui pada Mei 2015 lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan penempatan TKI informal di 21 negara di Timur Tengah.
Ke-21 negara itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
