Komisioner Tolak Pembatasan Penyadapan

Lebih Baik Bubarkan KPK

Menangggapi itu, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji langsung terpantik emosinya.

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didukung sebagian anggota DPR berkeinginan membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka ingin penyadapan hanya dilakukan di ranah penyidikan, bukan dari tingkat penyelidikan seperti yang terjadi saat ini.

Menangggapi itu, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji langsung terpantik emosinya.

“Keinginan itu sepertinya ringan-ringan saja. Bisa dilakukan dalam proses pro justicia, dalam proses penyidikan. Tapi bagi KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa,” tegas Indriyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Indriyanto, rencana merevisi UU KPK adalah proses politik yang mereduksi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. “Roh dari UU KPK ada di Pasal 44. Jika dibatasi hanya dalam pro justicia, sama juga melakukan reduksi dalam kewenangan KPK. Apabila itu diimplementasikan lebih baik KPK dibubarkan saja,” tegasnya. (dtn/tbn)

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (19/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved