KPK Heran Perubahan UU KPK Dipercepat
Ruki Lega Jokowi Tolak Revisi
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta DPR tidak memaksa dilakukannya revisi
 
							Editor: 
							Eka Dinayanti
						
			
	
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki 
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta DPR tidak memaksa dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak rencana revisi UU tersebut.
“Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat UU tidak bisa memaksakan,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Ruki mengaku sangat lega setelah mendengar sikap tegas Jokowi yang menolak revisi UU KPK. Ia menilai, penolakan itu sebagai bukti nyata dukungan pemerintah pada tindak pemberantasan korupsi.
