KPK Heran Perubahan UU KPK Dipercepat

Ruki Lega Jokowi Tolak Revisi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta DPR tidak memaksa dilakukannya revisi

Editor: Eka Dinayanti
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta DPR tidak memaksa dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak rencana revisi UU tersebut.

“Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat UU tidak bisa memaksakan,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).

Ruki mengaku sangat lega setelah mendengar sikap tegas Jokowi yang menolak revisi UU KPK. Ia menilai, penolakan itu sebagai bukti nyata dukungan pemerintah pada tindak pemberantasan korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved