Bawaslu Dalami Polemik Wahidah
Lama tak terdengar, ternyata pelaporan Hajah Nor Wahidah- Hazrudin sebagai bakal calon gubernur Kalsel
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lama tak terdengar, ternyata pelaporan Hajah Nor Wahidah- Hazrudin sebagai bakal calon gubernur Kalsel yang telah digugurkan berujung tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Setelah melakukan verifikasi dan menanyai Hajah Nor Wahidah mengenai berkas maupun berbagai hal terkait pengunduran dirinya, Bawaslu akan memberi keputusan mengenai polemik ini, Senin (22/6).
"Hari ini akan diumumkan. Kalau memang tidak terbukti akan kami umumkan tidak bersalah. Begitu juga sebaliknya," kata Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Hukum Azhar Ridhanie.
Tindak lanjut yang dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ini terkait adanya indikasi atau dugaan pelanggaran delik 184 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum.
"Kami sedang melakukan penelusuran terkait terpenuhinya unsur pasal 184. Kajian sudah dilakukan. Kita akan menyimpulkan dalam tiga hari kalau tidak cukup tambah dua hari," kata pria yang akrab disapa Aldo ini.