Ditangkap Sedang Santap Siang, Lima Pria Didenda Rp 100 Ribu
Gusti Aditya Candra, Asegap Rahmad, Mirza, Syaifullah, dan Anjar Sawaji terlihat malu usai keluar ruang sidang
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gusti Aditya Candra, Asegap Rahmad, Mirza, Syaifullah, dan Anjar Sawaji terlihat malu usai keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/6/2015).
Kelimanya disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan makan minum siang hari di bulan Ramadan.
Akibat perbuatan itu, oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, mereka didenda Rp 100 ribu rupiah perorang.
Kelimanya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6) pukul 13.00 Wita.
Tidak hanya mendenda kelimanya, Hakim Teguh Santoso juga mendenda pemilik rumah makan dengan membayar denda Rp 250 ribu.
Di hadapan hakim, kelimanya beralasan tidak tahan berpuasa karena bekerja sebagai sales.
"Saya tidak tahan berpuasa pak hakim," kata Anjar Sawaji. -
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-perda-ramadan_20150623_104951.jpg)