DPR Ancam Pidanakan KPU

Rambe membantah jika kasus temuan BPK itu rekayasa untuk batalkan pilkada serentak 2015.

Penulis: | Editor: Halmien
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - DPR RI mengancam pidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika persoalan pengelolaan anggaran Pemilu 2014 senilai Rp 334 miliar jika tidak bisa dipertanggungjawaban dengan batas tanggal 2 Juli 2015 mendatang.

“Kita tunggu saja laporan KPU itu nantinya. Jika tidak selesai, maka Komisi II DPR kompak untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat menjelaskan soal kasus temuan BPK kepada KPU di Gedung DPR, Kamis (25/6).

Menurut Rambe, urusan proses pilkada lainnya nanti saja dibahas, yang penting urusan penyelesaian KPU itu.

“Sampai sekarang belum jelas apa KPU menyelesaikan itu. Kita akan kejar sampai tuntas karena ini persoalan duit dan pertanggungjawaban KPU,” ujarnya.

Sewaktu diminta siapa yang bertanggungjawab apa Ketua KPU atau devisi lainnya, dijawab Rambe, tentu devisi yang di KPU sangat banyak tapi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan.

Rambe membantah jika kasus temuan BPK itu rekayasa untuk batalkan pilkada serentak 2015.

“Jangan tanya saya kasus 2014 itu baru sekarang diungkapkan. Kan, itu temuan BPK, jadi tidak ada rekayasa dari DPR. Munculnya ketika ada temuan BPK, maka ramai, DPR pun ikut minta dipertanggungjawabkan saja. Sebab, jika KPU bekerja tanpa ada masalah lainnya, maka itulah gambaran kesuksesannya,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved