Tenggang Rasa saat Ramadan
selama ini bangsa Indonesia telah memiliki rasa tenggang rasa yang sangat tinggi antar pemeluk agama.
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Empat pilar memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada umat Islam untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan Anggota MPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat Ngabuburit Empat Pilar Kebagsaan di Yayasan Al Futhuwwah Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut sengaja dilaksanakan bersamaan dengan buka puasa bersama, sehingga menjadi kegiatan ngabuburit yang memiliki nilai positif.
"Alhamdulillah, masyarakat muslim di Indonesia bisa menjalankan puasa dengan tenang dan mengisi kegiatan Ramadan dengan nyaman. Hal ini harus disyukuri, kondisi kita tidak seperti ummat Islam di Uiygur ataupun Arakan. Pelaksanaan ibadah di Indonesia dilindungi konstitusi, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 28 huruf e ayat (1) UUD 1945 yang menyatakaan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," papar anggota Komisi III DPR RI tersebut, Minggu (28/6).
Lebih lanjut Habib Aboe Bakar menjelaskan, bahwa selama ini bangsa Indonesia telah memiliki rasa tenggang rasa yang sangat tinggi antar pemeluk agama.
"Sosialisasi empat pilar merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan toleransi antarmasyarakat di Indonesia. Empat pilar ini adalah upaya untuk meneguhkan kembali bhineka tunggal ika di masyarakat," terang anggota DPR RI dari dapil Kalsel 1 tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/anggota-mpr-ri-habib-aboe-bakar-alhabsyi-buka-puasa_20150628_194554.jpg)