News Analysis

Tameng Komite Sekolah

Permasalahan yang berlarut-larut tersebut hanya bisa ditangani oleh kepedulian dari kepala daerah. Apalagi kebijakan baru untuk sekolah tingkat SMA

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/dok
Berita lengkap baca Banjarmasin Post edisi, Selasa (30/6/2015) 

Ani Cahyadi, Dosen IAIN Antasari

BANJARMASINPOST.CO.ID - KEBERADAAN uang pangkal sekolah memang sudah menggejala. Apalagi di sekolah favorit, seolah menjadi lumrah adanya uang pangkal. Tanpa memperhatikan keberadaan bantuan dari pemerintah melalui dana BOS.

Permasalahan yang berlarut-larut tersebut hanya bisa ditangani oleh kepedulian dari kepala daerah. Apalagi kebijakan baru untuk sekolah tingkat SMA sederajat akan diserahkan ke provinsi sesuai UU Pemda.

Dinas pendidikan seharusnya bisa berkoordinasi antardaerah. Agar pendidikan di tingkat SMA sederajat bisa benar-benar gratis, seperti pendidikan dasar sembilan tahun. Sebab pendidikan di tingkat SMA jadi sebuah keperluan.

Untuk bekerja dimanapun rata-rata memerlukan lulusan SMA. Pihak orangtua seharusnya bisa menyalurkan aspirasi ke komite sekolah yang biasanya dijadikan tameng ketika sekolah mengeluarkan biaya. Alasannya karena kesepakatan komite sekolah.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (30/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved