Kapolres: Pembunuh Tika Tak Perlu Pakai Psikiater
Kapolresta Palangkaraya, AKBP Jukiman Situmorang, Sik M Hum, Kamis (2/7/2015) menegaskan, pihaknya masih terus memproses hukum
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Emanuel Lete (52) yang menusuk pinggang dan punggung, Korban Syartika (16) Siswi Madrasah Aliyah Muslimat Nahdatul Ulama Palangkaraya, Kalimantan Tengah di Tugu Soekarno, Kamis (25/6/2015) menggunakan pisau dapur hingga tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara, karena akibat perbuatannya yang mengakibatkan orang peninggal dunia.
Kapolresta Palangkaraya, AKBP Jukiman Situmorang, Sik M Hum, Kamis (2/7/2015) menegaskan, pihaknya masih terus memproses hukum tersangka pelaku pembacokan tersebut dan terus meneliti kejiwaan tersangka, setelah di telisik lebih dalam, tersangka melakukan penusukan dalam keadaan sadar, bukan karena sakit jiwa.
"Saya baru ketemu dia kemarin di sel tahanan polres dan mengajaknya bicara, masih nyambung. Dia masih dalam keadaan sehat saja, sehingga tidak perlu pakai psikiater, karena dia normal saja. Dalam dua pekan lagi kami usahakan untuk menuntaskan berkasnya dan segera di serahkan ke Kejaksaan Palangkaraya." kata Jukiman Situmorang Sik. M Hum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/akbp-jukiman-situmorang_20150702_083320.jpg)