Korupsi Kantor Pos Segera Disidangkan

Berkas tahap 2 (dua) karyawan kantor PT Pos Cabang Banjarmasin yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri

Penulis: Burhani Yunus | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berkas tahap 2 (dua) karyawan kantor PT Pos Cabang Banjarmasin yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin belum lama tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Berkas tersebut adalah milik Irfan Daru (manajer keuangan PT Pos Banjarmasin) dan Sarwani (Kasi 1 PT Kantor Pos Banjarmasin).

"Sudah kita serahkan ke PN berkasnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Muchsin, Kamis (2/7/2015).

Muchsin mengatakan kedua tersangka sudah dua kali dipanggil. Namun pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi.

"Selasa (23/6) sekitar pukul 12.30 Wita datang ke Kejari Banjarmasin. Yang bersangkutan langsung kita amankan dan titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam," kata Muchsin.

Koordinator Tindak Pidana Korupsi PN Banjarmasin Mulyadie SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Pelimpahan Berkas tahap 2 (dua) karyawan kantor PT Pos Cabang Banjarmasin atas nama Irfan Daru (manajer keuangan PT Pos Banjarmasin) dan Sarwani (Kasi 1 PT Kantor Pos Banjarmasin) sudah kami terima. Kita masih menyusun jadwal sidang dan siapa ketua hakim nanti yang akan ditunjuk. Pekan depan mungkin sudah disidangkan," kata PN Banjarmasin Mulyadie SH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved