News Analysis

Pemimpin Paksaan

Yang diperlukan adalah etika politik dari para penguasa, agar mengerem hasrat berkuasanya melalui cara melibatkan hubungan kekerabatannya

Penulis: Rendy Nicko | Editor: Halmien

Andi Tenri Sompa, Direktur CEPP Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - DARI awal seharusnya Pasal 7 Huruf r UU Pilkada itu, tidak perlu ada. Dari awal sudah melanggar hak azasi seseorang. Memang, persoalannya adalah banyaknya pihak yang memanfaatkan peluang itu dengan melibatkan anak atau pasangannya untuk menempati jabatan publik yang notabene melalui election (pemilihan langsung).

Tetapi, aturan tersebut tetap tidak perlu ada. Yang diperlukan adalah etika politik dari para penguasa, agar mengerem hasrat berkuasanya melalui cara melibatkan hubungan kekerabatannya untuk mendapatkan kekuasaan, apalagi jika tidak layak secara kapasitas. Terlebih bila tidak melalui proses pengaderan yang matang untuk dipilih dalam arena pertarungan politik seperti Pilkada.

Tetapi harus diingat, hak konstitusi yang dimiliki setiap warga negara. Mereka mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih sesuai ketentuan. Saya berpendapat, siapapun dia apakah itu anak atau pasangan penguasa, tetap punya hak untuk mencalonkan diri.

Tentunya, selama kriteria figur pemimpin terpenuhi pada diri mereka. Selain itu tentu mereka harus mampu secara nyata (bukan bualan apalagi cangkokan atau terpaksakan) menjadi pemimpin dan dipilih oleh rakyat secara fair bukan hasil politik uang dan persekongkolan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (9/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved