Jadi Tersangka karena Hakim Sarpin

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memastikan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim PN

Editor: Eka Dinayanti
net
sarpin rizaldi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memastikan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Buwas di Jakarta, Jumat (10/7).

Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015 lalu.

Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (11/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved