Jadi Tersangka karena Hakim Sarpin
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memastikan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim PN
Editor:
Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memastikan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Buwas di Jakarta, Jumat (10/7).
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015 lalu.
Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (11/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
