Saya Bukan Pelapor

Corporate Public Internal Affair Division, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Tarjun, Alexander Frans, mengakui sudah tiga kali diminta keterangan

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - Corporate Public Internal Affair Division, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Tarjun, Alexander Frans, mengakui sudah tiga kali diminta keterangan oleh penyidik Polda Kalsel terkait permasalahan yang membelit Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani.

“Kehadiran saya bukan sebagai saksi pelapor. Tapi, hanya diminta keterangan berkait laporan masyarakat mengenai lahan seluas sekitar 35 hektare,” jelas Alexander melalui telepon genggam, Minggu (12/7).

Alexander mengaku lupa kapan tanggal dan bulan apa dirinya dimintai keterangan. Dia hanya mengingat sebanyak 20 lebih pertanyaan diajukan penyidik saat itu.

“Saya lupa kapan. Pastinya apa yang ditanyakan oleh penyidik itulah yang saya jawab. Ya mengenai persoalan itu,” jelasnya.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (14/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved