Rosehan Terhalang Peraturan KPU

Penyebabnya, dia terhalang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU tersebut dijelaskan, mantan gubernur atau wakil gubernur

Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/youtube
Rosehan NB 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rosehan NB yang akan digadang menjadi calon wali kota Banjarmasin oleh PDI Perjuangan di Pilkada 2015 bakal sulit untuk diwujudkannya.

Penyebabnya, dia terhalang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU tersebut dijelaskan, mantan gubernur atau wakil gubernur dilarang memcalonkan diri menjadi wali kota atau bupati.

Hal itu diungkapkan Rosehan saat open house di kediamannya, Senin (20/7). "Kalau tak bisa calon gubernur ya batal pilkada. Soalnya saya tak bisa calon wali kota," ujarnya.

Seperti diketahui, Rosehan adalah mantan wakil Gubernur Kalsel periode 2005-2010. Dia sempat mencalon gubernur 2010 namun gagal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved