Istri Gubernur Sering Beri Uang
Permasalahannya adalah upaya ‘meredam’ upaya Kejati Sumut mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos). Pemprov Sumut
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penyuapan terhadap beberapa hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, terus bergulir. Kasus itu selain menjadikan pengacara terkenal OC Kaligis sebagai tersangka, juga mengakibatkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/7).
Permasalahannya adalah upaya ‘meredam’ upaya Kejati Sumut mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos). Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa tim pengacara OC Kaligis untuk menggugat surat penyelidikan yang diterbitkan Kejati Sumut ke PTUN.
Agar bisa memenangkan gugatan, kabarnya tim pengacara menyuap majelis hakim dan panitera yang terlibat dalam sidang kasus itu, termasuk Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Konon, uang untuk upaya pembelaan itu berasal dari istri Gatot, Evy Susanti.
Saat dikonfirmasi, pengacara Gatot, Razman Nasution membenarkan Evy kerap memberi uang kepada Kaligis selama ‘bertugas’ di Medan. “Tujuannya, dia ingin kinerja pemprov tidak terganggu oleh penyelidikan Kejati. Tetapi dana yang diberikan Evy itu untuk biaya operasional dan biaya jasa bantuan hukum, bukan menyuap hakim,” tegas dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (23/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-ptun-medan-tripeni-irianto-putro___20150710_094557.jpg)