Hakim PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan Kubu Aburizal Bakrie
majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie, Jumat (24/7/2015).
"Menimbang bahwa pertimbangan hakim berkesimpulan telah sah, untuk itu gugatan pengugat memikiki kekuatan hukum," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hakim juga membacakan sejumlah kesimpulan yang salah satu di antaranya menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Selain itu, terkait aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Menyatakan hasil-hasil atau keputusan Munas Golkar di Bali yang diselenggarakan DPP Golkar yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham selaku Sekjen dengan masa bakti 2014-2019 sah," tambahnya.
Dalam sidang ini hadir Akbar Tanjung, Aziz Syamsuddin, dan sejumlah kader Golkar pendukung Ical.
