Jumat Keramat sang Gubernur

Pada kasus ini, Gatot masih berstatus saksi, sementara Tripeni dan tiga anak buahnya menjadi tersangka.

Editor: Ratino Taufik
kompas.com
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memeriksa selama 12 jam pada Rabu (22/7) kemarin, rupanya belum cukup bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat (24/7) ini, mereka akan kembali memeriksa Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Kasusnya adalah dugaan suap terhadap Ketua PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim dan panitera di pengadilan tersebut. Kabarnya penyuapan itu merupakan upaya agar gugatan yang diajukan Pemprov Sumut terhadap upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dimenangkan.

Pada kasus ini, Gatot masih berstatus saksi, sementara Tripeni dan tiga anak buahnya menjadi tersangka. Tersangka lain adalah pengacara terkenal OC Kaligis dan anak buahnya M Yahari Bhastara alias Gerry. Barang bukti dalam kasus yang terungkap berkat operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) lalu itu adalah uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta).

Meski baru berstatus saksi, Gatot juga terkena pencegahan (pencekalan) dari KPK beserta istrinya. Evy Susanti. Bisa saja, dalam pemeriksaan hari ini, status dia naik menjadi tersangka atau bahkan langsung dijebloskan ke sel. Pasalnya, di KPK terdapat istilah Jumat Keramat. Banyak yang diperiksa pada hari itu, langsung ditahan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (24/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved