Berebut Kantor Lagi

Proses banding yang akan diajukan kubu Agung, tidak akan serta-merta membatalkan putusan tersebut.

Editor: Halmien
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham (kemeja kuning) menyerahkan surat berisi putusan sela PTUN Jakarta kepada Ketua DPR RI Setya Novanto (dasi merah) di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - PEREBUTAN kantor DPP Partai Golkar bakal kembali terjadi pascaputusan PN Jakarta Utara, Jumat (24/7.

Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan segera mengirim surat kepada kepolisian agar menindak kubu Agung jika masih menjalankan aktivitas menggunakan nama Golkar, termasuk pula memakai kantor DPP.

Saat ini kantor DPP yang berada di kawasan Slipi, Jakarta, memang dikuasai oleh kubu Agung.

“Soal kantor, kami sampaikan putusan pengadilan ini ke kepolisian. Jadi, kepolisian bisa memproses sesuai putusan itu,” kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ade Komarudin, di Jakarta, Jumat (24/7).

Dia mengatakan, putusan PN Jakarta Utara langsung berlaku sejak diputus oleh majelis hakim. Proses banding yang akan diajukan kubu Agung, tidak akan serta-merta membatalkan putusan tersebut.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (25/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved