Pilih Diam Hingga Sidang

Kaligis memang sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, salah satunya untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/tribunnews.com
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Perlawanan terus dilakukan pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis. Caranya, dia akan terus bungkam atau berdiam diri. Tidak mau memberi keterangan saat diperiksa penyidik KPK.

“Itu akan terus dilakukan meskipun dinilai menghalangi penyidikan. Cara penyidik itu kan memaksa bicara. Kalau mengatakan sudah memiliki dua alat bukti, tidak masalah kan kalau tidak bicara. Itu justru menunjukkan KPK tidak percaya diri,“ kata pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Kaligis memang sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, salah satunya untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya. Bahkan, Kaligis menulis surat ke KPK yang berisi penolakan diperiksa dan meminta berkasnya segera dilimpahkan ke persidangan.

“Iya, biar di pengadilan saja. Daripada kita berspekulasi, nggak tahu persis yang dimiliki KPK. Kami lebih setuju 40 hari (masa pemeriksaan) diselesaikan daripada ditekan untuk bicara,” ucap Humphrey.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (26/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved