OC Kaligis Kerahkan 150 Pengacara

OC Kaligis mendaftarkan praperadilan. Ada sekitar 150 pengacara di bawah Asosiasi Advokat Indonesia

Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/tribunnews.com
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. 

JAKARTA, BPOST - Tersangka kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan disampaikan pengacaranya. “Kami kuasa hukum dari OC Kaligis mendaftarkan praperadilan. Ada sekitar 150 pengacara di bawah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),” ujar Johnson Pandjaitan.

“Kami beranggapan KPK telah salah prosedur dalam proses hukum terhadap Pak OC,” tambah Afrian Bondjol usai menyerahkan permohonan.

Prosedur yang menurut Afrian Bondjol salah adalah surat pemanggilan OC diterima menjelang pemeriksaan. Seharusnya surat diterima tiga hari sebelum pemeriksaan.

Selain itu terkait penjemputan yang dilakukan KPK. Berdasarkan informasi dari kliennya, KPK tidak memperlihatkan surat perintah penjemputan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (28/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved